rss_feed

Desa Benteng Palioi

Jln Poros Palioi - Bacari Kab Bulukumba
Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 92517

mail_outline sriwahyuni.bentengpalioi@desa.mail.go.id

Hari Kemerdekaan RI
Dirgahayu Republik Indonesia
  • Muhammad Arsyad

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • Sri Wahyuni

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • Hasnawati

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • Muhammad Subhan

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • Makmur

    Kadus Kaluku

    Tidak Ada di Kantor
  • Syarifuddin S.Pd

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Andi Rifai

    Kadus Benteng

    Tidak Ada di Kantor
  • Awaluddin S.Pd

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Tamrin

    Kadus Borong Papu

    Tidak Ada di Kantor
  • Hamoddin

    Kadus Palioi

    Tidak Ada di Kantor
  • Basran Kasim

    Kadus Uluparang Raya

    Tidak Ada di Kantor
  • Herman SE

    Kadus Uluparang

    Tidak Ada di Kantor
  • Hermansyah S.Pd

    Ketua BPD

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Sistem Informasi Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan ## Segenap Pemerintah Desa Benteng Palioi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H / 2023 M
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

1

Total
fingerprint
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

08 Okt 2022 00:02:16 394 Kali

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

299.55 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Ghoes Gu2N

    date_range 17 Desember 2023 10:28:41

    Kepala Desa Inovatif Web Desa paling bermanfaat di [...]
  • person Abel

    date_range 04 Januari 2022 08:50:32

    Salut dengan kerja-kerja invoatif pemuda desa benteng palioi [...]
  • person Amiruddin

    date_range 27 Agustus 2021 21:51:44

    Luar biasa pak sudah ada website desa, ini menuju desa [...]
  • person Muliana

    date_range 22 Agustus 2021 10:33:05

    Sehatki selalu pak Syarif, Bagus ini karena sudah ada webnya [...]
  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Desa Benteng Palioi dalam [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jln Poros Palioi - Bacari Kab Bulukumba
Desa : Benteng Palioi
Kecamatan : Kindang
Kabupaten : Bulukumba
Kodepos : 92517
Telepon :
No. HP :
Email : sriwahyuni.bentengpalioi@desa.mail.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 397
Kemarin : 257
Total Pengunjung : 138.736
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.147.47.167
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.687.847.527,00 | Rp. 1.687.847.527,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.687.847.527,00 | Rp. 1.687.847.527,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 20.000.000,00 | Rp. 20.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 973.877.000,00 | Rp. 973.877.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 64.527.017,00 | Rp. 64.527.017,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 627.443.510,00 | Rp. 627.443.510,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 2.000.000,00 | Rp. 2.000.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 677.787.527,00 | Rp. 677.787.527,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 294.314.850,00 | Rp. 294.314.850,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 44.200.000,00 | Rp. 44.200.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 274.261.400,00 | Rp. 274.261.400,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 397.283.750,00 | Rp. 397.283.750,00
100 %